........Assalamu’alaikum Ya Ulil-Albab........
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisic ing elit, sed do eiusm
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisic ing elit, sed do eiusm
RIJAL AL-HADITS
HASIL ANALISIS SANAD DALAM HADITS

Hamdanlillah,,, kata al-mukarram dosen, tugas ini perfect :)

Nama               : Moch Ilham
NIM                : 13531179
Jurusan            : IAT-A

Hadits ke-20

ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاءِ بْنِ كُرَيْبٍ الْهَمْدَانِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ الْمُخَرِّمِيُّ، قَالا: حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ مَرْوَانَ، عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ، أَنَّهَا سَمِعْتِ النَّبِيَّ يَقُولُ: " إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: Telah memberitahukan kepada kami Muhammad bin al-‘Ula’I bin Karib al-Mahdani dan Muhammad bin ‘Abdillah bin al-Mubarak al-Mukharrimi, mereka berdua berkata : telah memberitahukan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Ayahnya dari Marwan dari Busrah binti Shafwan, bahwasanya ia pernah mendengar nabi SAW bersabda : Apabila salah satu diantara kamu menyentuh qubulnya maka hendaknya ia berwudlu. (HR. Ibnu Khuzaimah)
            Jalur Periwayat Hadits di atas sebagai berikut : Nabi → Busrah binti Shafwan → Marwan → Abu Hisyam → Hisyam → Abu Usamah → Muhammad bin ‘Abdullah bin al-Mubarak al-Mukharrimi dan Muhammad bin al-‘Ula’I bin Karib al-Mahdani → Ibnu Khuzaimah. Berikut hasil penelitian perihal Identitas dan Kredibilitas serta kritik ulama terhadap para perawi periwayat hadits di atas :

11.      Busrah binti Shafwan
Nama lengkapnya adalah Busrah binti Shafwan bin Naufal bin Asad bin ‘Abdi al- ‘Uzza bin Qusshai, beliau merupakan bibi dari Marwan bin al-Hakim sekaligus nenek dari khalifah Abdul Malik bin Marwan keturunan bani Asad dari kabilah Quraisy, masyhur dengan nama Busrah binti Shafwan al-Asadiyyah. Beliau adalah perawi hadits yang tsiqah dari kalangan sahabat.[1]
Selain berguru kepada nabi Saw beliau juga berguru kepada sahabat yang lain salah satunya adalah Zaid bin Khalid al-Jahni. Adapun murid-murid yang belajar hadits dari beliau diantaranya adalah : Sa’id bin Musayyab al-Quraisy, ‘Abdullah bin ‘Umar al-Sahmi, ‘Urwah bin Zubair al-Asadi, Marwan bin al-Hakim al-Quraisy, Muhammad bin ‘Abdillah al-Sahmi, dll.[2]


22.      Marwan
Nama lengkapnya adalah Marwan bin al-Hakim bin abu al-‘Ash bin Syams bin ‘Abdi Manaf bin Qushay, masyhur dengan nama Marwan bin al-Hakim al-Quraisy. lahir pada tahun 2 H dan meniggal pada tahun 65 H.[3] Marwan lahir pada masa nabi Muhammad saw akan tetapi belum sempat menghafal hadits secara langsung dari beliau dikarenakan nabi telah wafat terlebih dahulu sedangkan umur beliau pada waktu masih sangat relatif kecil.[4]
Menurut Ibnu Hajar al-atsqalani dan adz-dzahabi beliau bukan tergolong kategori sahabat, menurut Malik bin Anas beliau dapat dijadikan sandaran (terpercaya) dan adapun menurut mayoritas ulama beliau merupakan perawi yang Shaduq.[5]  
Beliau banyak berguru kepada para ulama besar pada masanya diantaranya : Zaid bin Tsabit al-Anshari, Miswar bin Mukhzamah al-Quraisy, Sa’id bin Zaid al-Quraisy, Basrah binti Shafwan al-Asadiyah, Syu’aibah binti al-Harits al-Islamiyyah, dll. Sedangkan murid-murid yang meriwayatkan hadits darinya diantaranya : Abu Bakar bin Sulaiman al-‘Adawi, Zubair bin al-Awam al-Asadi, Sa’id bin Musayyab al-Quraisy, Ubaidillah bin ‘Abdillah al-Hadzali, ‘Urwah bin Zubair al-Asadiy, dll.[6]


33.      Abu Hisyam
            Nama lengkapnya adalah ‘Urwah bin al-Zubair bin al-Awam bin Khuwailidi bin Asad bin ‘Abdul ‘Uza bin Quushay bin Kilab, masyhur dengan nama ‘Urwah bin al-Zubair al-Asadiy. Meninggal pada tahun 94 H, Beliau merupakan Imam Alim yang sangat Masyhur di madinah, tekun, rajin beribadah, berpuasa dan shalat malam, bahkan menurut riwayat Hisyam dan Ibn Syudzab beliau selalu membaca sampai seperempat dari al-Qur’an setiap harinya.[7]
            Menurut Abu al-Hasan al-‘Ajali beliau merupakan ulama tabi’in yang shalih dan sangat Tsiqah,[8] menurut Ibnu Syihab al-Zuhriy Ilmu beliau bagai lautan, dan adapun menurut Ibn Hajar al-‘Atsqalaniy dan mayoritas ulama beliau termasuk dalam kategori perowi yang Tsiqah faqih Masyhur.[9]
            Adapun di antara guru-guru beliau adalah : Ubay bin Ka’ab al-Anshariy, Usamah bin Zaid al-Kulaiy, Anas bin Malik al-Anshariy, Marwan bin al-Hakim al-Quraisy, Muhammad Ibn Syihab al-Zuhriy, dll. Sedangkan murid-muridnya diantaranya : Abu Ja’far al-Anshariy, Abu Zaid al-Laitsiy, Hisyam bin ‘Urwah al-Asadiy, ‘Abdullah bin ‘Atha’, dll.[10]

44.   Hisyam
            Nama lengkapnya adalah Hisyam bin al-‘Urwah bin al-Zubair bin al-‘Awam bin Khuwailidi bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushay bin Kilab, masyhur dengan nama Hisyam bin ‘Urwah al-Asadiy. Meninggal pada tahun 145 H.[11] Adapun menurut Ibnu Sa’id beliau merupakan ulama yang Tsiqah Tsabat dan tidak diragukan lagi kredibilitasnya, menurut Abu Hatim al-Razi beliau merupakan orang yang Tsiqah, Imam dalam bidang hadits, Sedangkan menurut mayoritas pendapat dari ulama beliau tergolong perawi yang Tsiqah-Faqih, Imam dalam bidang hadits.[12]
            Beliau belajar hadits kepada banyak ulama pada masanya diantaranya : Abu Bakar bin ‘Umar al-Anshariy, Anas bin Malik al-Anshariy, Ishaq bin ‘Abdillah al-Quraisy, ‘Urwah bin al-Zubair al-Asadiy, Abdurrahman bin Qasim al-Taimiy, dll. Adapun murid-murid yang pernah belajar kepada beliau diantaranya : Abu Bakar al-Madiniy, Ahmad bin Hanbal al-Syaibani, Himad bin ‘Usamah al-Quraisy, Zuhair bin Muhammad al-Taimiy, dll.[13]

55.   Abu Usamah
            Nama lengkapnya adalah Himad bin ‘Usamah bin Zaid, masyhur dengan panggilan Himad bin ‘Usamah al-Quraisy, beliau lahir tahun 121 H dan wafat pada tahun 201 H. Beliau merupakan Ulama besar yang diakui ke-Kredibilitasannya, menurut hanbal in Ishaq beliau merupakan ulama yang Tsiqah, yang a’lam an-nas bi umur an-nas,menurut Imam Daruqutni beliau ulama yang Tsiqah-Faqih, sedang adapun menurut Ibn Hajar al-Atsqalani dan mayoritas ulama beliau tergolong ulama yang Tsiqah Tsabat.[14]
            Semasa hidupnya beliau pernah belajar hadits kepada ulama-ulama besar diantaranya : ‘Usamah bin Zaid al-Laitsiy, Isma’il bin ‘Ulyah al-Asadiy, Hisyam bin ‘Urwah al-Asadiy, Sa’ad bin Sa’id al-Anshariy, dll. Sedangkang murid-murid yang pernah berguru kepadanya diantaranya : Ahmad bin ‘Abdullah al-Hamdaniy, Ibrahim bin Musa al-Tamimiy, Muhammad bin ‘Abdullah al-Makharrimiy, ‘Ali bin Muslum al-Thusiy, Muhammad bin al-‘Ula’I bin Karib al-Mahdani, Muhammad bin Idris al-Syafi’i.[15]

66.   Muhammad bin ‘Abdullah bin al-Mubarak al-Mukharrimiy dan Muhammad bin al-‘Ula’I bin Karib al-Mahdani

A.    Muhammad bin ‘Abdullah bin al-Mubarak al-Mukharrimiy
            Nama lengkapnya adalah Muhammad bin ‘Abdullah bin al-Mubarak, masyhur dengan panggilan Muhammad bin ‘Abdullah al-Mukharrimiy, wafat pada tahun 254 H, beliau adalah seorang hakim bijak yang hafidz, banyak mukharrij hadits yang meriwayatkan hadits darinya diantaranya : Imam Bukhari, Abu Dawud, Imam an-Nasa’I, Ibnu Khuzaimah, dll. [16]
            Menurut Imam Daruqutni beliau merupakan seorang ulama yang hafidz dan tsiqah, menurut Ibnu Qani’ beliau merupakan ulama yang Tsiqah dan Mu’taman, adapun menurut Ibnu Hajar al-Atsqalaniy dan mayoritas ulama beliau seorang yang Tsiqah,hafidz, dan terpercaya bperiwayatannya.[17]
            Pada masanya beliau menuntut ilmu kepada banyak ulama adapun di antaranya : Ishaq bin ‘Isa al-Baghdadiy, al-Aswad bin ‘Amir al-Syamiy, Himad bin ‘Usamah al-Quraisy, Husain bin Muhammad al-Tamimiy, Himad bin Usamah al-Quraisy, dll. Sedangkan murid-murid yang pernah belajar hadits darinya di antaranya : Ahmad bin Hanbal al-Syaibaniy, Abu Hatim al-Razi, Abu Dawud al-Sijistani, Ibnu Khuzaimah,  Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, dll.[18]

B.     Muhammad bin al-‘Ula’I bin  Karib al-Mahdani
            Nama lengkapnya adalah Muhammad bin al-‘Ula’ bin Karib, masyhur dengan nama Muhammad bin al-‘Ula’ al-Mahdani. Wafat pada tahun 248.[19], banyak dari mukharrij hadits yang meriwayatkan hadits darinya di antara Imam yang enam.[20]
      Menurut Adz-Dzahabi beliau adalah seorang yang Hafidz dan Tsiqah[21], Abu Hatim al-Tamimi mengakui ke-Siqahannya dengan memasukkan nama beliau dalam kitabnya “al-Tsiqat”[22]. Sedangkan menurut mayoritas ulama mengkategorikan beliau sebagi ulama yang Tsiqah-Hafidz.
      Beliau belajar hadits dari banyak ulama di antaranya : Ahmad bin ‘Abdurrahman al-Quraisy, Ahmad bin Yunus al-Taimimiy, Himad bin ‘Usamah al-Quraisy, Ishaq bin Sulaiman al-Razi, dll. Sedangkan murid-murid yang pernah berguru kepada beliau di antaranya : Ahmad bin Hanbal al-Syaibaniy, Abu Dawud al-Sijistani, Ibnu Khuzaimah, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Darimi, dll.[23]

77.   Ibnu Khuzaimah
            Nama lengkap beliau yaitu Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah bin Mughiroh bin Shalih bin Bakar, masyhur dengan kuniyah Ibnu Khuzaimah. Beliau merupakan Imam hadits yag berdomisili di kota Naisabur dan wafat pada tahun 311 H. Beliau adalah orang tsiqqah dari golongan thabaqah ketiga belas. Adz-Dzahabi berkata bahwasannya beliau adalah seorang guru dalam agama Islam dan Imam dari para Imam.[24]
            Ibnu Khuzaimah dikenal sebagai orang yang baik, selain itu beliau dikenal sebagai orang yang berani menyampaikan kebenaran, kritik dan koreksi terutama dalam masalah hadits. Abu Ali al-Husain bin Muhammad al-Hafidz an-Naisaburi berkata: “aku belum pernah menemukan orang yang sehebat Ibnu Khuzaimah. Beliau sangat mampu menghafal hukum-hukum fiqih dari hadits nabi sebagaimana beliau menghafal al-Qur’an”.[25]
            Selama masa periwayatan dan pelawatan dalam mencari hadits beliau pernah berguru kepada banyak sekali ulama di antaranya: Abu al-Hasan at-Tirmidzi, Muhammad bin al-‘Ula’I bin Karib al-Mahdani, Ibrahim bin Isma’il, Ishaq bin Ibrahim, Muhammad bin ‘Abdullah al-Makharrimiy, Husain bin Isa, dll. Adapun Murid-murid beliau di antaranya : Abu Hamid an-Naisaburi, Abu al-Husain az-Zahid, Abu Ishaq al-Kufi, hasan bin Sufyan, dll.[26]

  
Kesimpulan
            Dari kajian sanad di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa " sanad hadis " ini memenuhi syarat keshahihan sanad; ittishal as-sanad, ‘adalatu ar-ruwah, dhabtu ar-ruwah Semua rijal yang terlibat dalam periwayatan tersebut telah terbukti mempunyai relasi sebagai guru-murid. Tidak ada seorangpun perawi yang berstatus dhaif. Serta tidak ada pula Jarh para ahli hadits yang menyatakan kecacatan para perawi dalam periwayatan hadits di atas.


[1] Abu al-Hajaj al-Muzzi, Tahdzib al-Kamal,.(Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1980), Juz 35, hlm. 137
[2] Tahdzib al-Kamal, dalam CD Gawami’ul kaleem  versi.4.5. Al-Idarah al-‘Ammah li al-Auqaf Corp.
[3] Abu al-Hajaj al-Muzzi, Tahdzib al-Kamal,.(Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1980), Juz 35, hlm. 137
[4] Ahmad bin Muhammad bin Husain al-Bukhari, Rijalu Shahih al-Bukhari,. (Beirut : Dar al-Ma’rifah, 1407), Juz 2, hlm. 715
[5] Ibn Hajar al-‘Asqolani, Taqrib at- Tahdzib,. (Suriyah: Dar al-Rasyid, 1986), Juz 1, hlm. 525
[6] Tahdzib al-Kamal, dalam CD Gawami’ul kaleem  versi.4.5. Al-Idarah al-‘Ammah li al-Auqaf Corp.
[7] Muhammad bin Thahir, Tadzkirah al-Huffadz,. (Riyadh: Dar al-Shami’I, 1415), Juz 1, hlm. 62
[8] Abu al-Hasan al-‘Ajali, Ma’rifah al-Tsiqah,. (Madinah: Maktabah al-Dar, 1985)
[9] Tahdzib al-Kamal, dalam CD Gawami’ul kaleem  versi.4.5. Al-Idarah al-‘Ammah li al-Auqaf Corp.
[10] Tahdzib al-Kamal, dalam CD Gawami’ul kaleem  versi.4.5. Al-Idarah al-‘Ammah li al-Auqaf Corp.
[11] Muhammad bin Isma’il, At-Tarikh al-Kabir,. (TK: Dar al-Fikr, TT), Jus 1, hlm. 256
[12] Muhammad bin Thahir, Tadzkirah al-Huffadz,. (Riyadh: Dar al-Shami’I, 1415), Juz 1, hlm. 144
[13] Tahdzib al-Kamal, dalam CD Gawami’ul kaleem  versi.4.5. Al-Idarah al-‘Ammah li al-Auqaf Corp.
[14] Ibn Hajar al-‘Asqolani, Tahdzib at- Tahdzib,. (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), Juz 3, hlm.3
[15] Tahdzib al-Kamal, dalam CD Gawami’ul kaleem  versi.4.5. Al-Idarah al-‘Ammah li al-Auqaf Corp.
[16] Adz-Dzahabi, Al-Kasyif,. (Jeddah: Dar al-Qiblah li al-Tsaqafah al-Islamiyyah, 1992), Juz 2, hlm. 189
[17] Abu Bakar al-Khathib al-Baghdadi, Tarikh Baghdad,. (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, TT), Juz 5, hlm. 423
[18] Tahdzib al-Kamal, dalam CD Gawami’ul kaleem  versi.4.5. Al-Idarah al-‘Ammah li al-Auqaf Corp.
[19] Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Al-Tarikh al-Kabir,. (TK, Dar al-Fikr, TT), Juz 1, hlm 205
[20] Adz-Dzahabi, Sairu A’lamin Nubula’, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1413),  juz 11, hlm. 394
[21] Adz-Dzahabi, Sairu A’lamin Nubula’, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1413),  juz 11, hlm. 394
[22] Abu Hatim al-Tamimi, Al-Tsiqat,. (TK, Dar al-Fikr, 1975), Juz 9, hlm. 106
[23] Tahdzib al-Kamal, dalam CD Gawami’ul kaleem  versi.4.5. Al-Idarah al-‘Ammah li al-Auqaf Corp.
[24] As-Suyuti, Thabaqat al-Huffadz, (Beirut: Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1403 H), Juz 1, hlm. 314
[25] Dedi Nurhaedi, “Sahih Ibnu Khuzaimah” dalam Studi Kitab Hadits Muktabarah (Yogyakarta : Teras, 2003). hlm 22
[26] Tahdzib al-Kamal, dalam CD Gawami’ul kaleem  versi.4.5. Al-Idarah al-‘Ammah li al-Auqaf Corp.



Read more

" Di Hari Bertambahnya Umur dan Berkurangnya Usia "

27 Pebruari 2014

Semoga Lebih Baik
Di hari bertambahnya umur dan berkurangnya usia



Tawa dan tangis datang silih berganti, menyertai tiap langkah perjalanan hidupmu,
Tanpa terasa sudah bertambah satu tahun umurmu, Biarkan aku mengiringi kebahagiaanmu di hari ini,
Dari hati semoga abadi, izinkan aku ucapkan segelintir doa dan harapan untukmu, 
Selamat ulang tahun, selamat berjuang,semoga sukses
semoga slalu dalam lindungan Allah
semoga semua yang di cita-citakankan dapat tercapai
semoga selalu mendapat hidayah Nya

Hanya Do'a yang bisa kuberi
Happy Birthday :)













Najma :)





Read more

The Reason Lyrics - Hoobastank

Banyak orang yang bertanya,
Kenapa Bintang selalu menerangi bumi?

Cause The Star has a Reason.. :)


"The Reason"

I'm not a perfect person
There's many things I wish I didn't do
But I continue learning
I never meant to do those things to you
And so I have to say before I go
That I just want you to know

I've found a reason for me
To change who I used to be
A reason to start over new
and the reason is you

I'm sorry that I hurt you
It's something I must live with everyday
And all the pain I put you through
I wish that I could take it all away
And be the one who catches all your tears
Thats why I need you to hear

I've found a reason for me
To change who I used to be
A reason to start over new
and the reason is You

and the reason is You
and the reason is You

and the reason is You

I'm not a perfect person
I never meant to do those things to you
And so I have to say before I go
That I just want you to know

I've found a reason for me
To change who I used to be
A reason to start over new
and the reason is you

I've found a reason to show
A side of me you didn't know
A reason for all that I do
And the reason is you


************

Bintang akan tetap selalu bersinar menerangi bumi
Meski terkadang sinarnya tak tampak karena tertutup oleh awan
Tapi percaya dan yakinlah ia kan selalu ada
Bersinar*



Read more

Akad Nikah Via-Online

              Coba buat dan ngirim artikel ke Media Massa,semoga bisa ke-publish.


Akad Nikah Via-Online,Bolehkah??????

Pernikahan merupakan salah satu dari sekian banyak sunnatullah yang disyari’atkan Allah kepada manusia baik laki-laki maupun perempuan dan antara laki-laki dengan perempuan sebagai khalifah di bumi. Pernikahan merupakan suatu ikatan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahrom di mana segala sesuatu yang asal mulanya haram di lakukan menjadi halal dilakukan,segala sesuatu yang asal mulanya dilarang untuk melakukannya diantara kedua belah pihak menjadi sesuatu yang diperintahkan diantara keduanya.

Namun seiring berjalannya waktu,seiring dengan majunya peradaban dan teknologi ada juga yang menggunakan perkembangan tekhnologi ini untuk melakukan akad pernikahan entah itu melalui telepon,internet,maupun media komunikasi yang lain.Lalu bagaimanakah hukum pernikahan Via Online menurut perspektif Islam??

Adapun sebelum kita melangkah lebih jauh tentang permasalahan ini ada baiknya perlu kita bahas terlebih dahulu mengenai rukun dan syarat nikah yang telah ditetapkan oleh para ulama terdahulu sebagai tolak ukur diterima (sah) atau tidaknya suatu pernikahan. Adapun dalam kitab Fathu al-Qorib karya Syekh Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim al-Syafii tentang rukun dan syarat-syarat nikah disebutkan : adanya calon suami dan calon istri yang saling rela antara satu dengan yang lainnya,adanya Shighat akad nikah atau ijab qobul dan adanya 2 orang saksi yang adil serta adanya wali dari pihak calon istri. Selain itu hendaknya Wali dan dua orang saksi harus memenuhi 6 syarat diantaranya : Islam,Baligh,Berakal (tidak gila),Bebas (merdeka),dan Adil.Yang mana dari keenam syarat tersebut antara satu dengan yang lain harus ada dan saling melengkapi. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Daruqutni,dan Ibnu Majjah dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda : “ Tidak sah suatu pernikahan apabila tanpa wali yang cerdas dan dua saksi yang adil “ Sedangkan dalam madzhab maliki selain dari 5 syarat yang telah disebutkan di atas terdapat penambahan mahar sebagai syarat sahnya nikah.

Peng-interpretasian para ulama dalam menanggapi hadits tentang perwalian di atas berbeda-beda ada yang setuju dan ada pula yang kurang sependapat dengan hadits di atas. Madzhab Hanafiyyah misalnya,dalam hal perwalian dalam pelaksanaan akad nikah imam hanafi tidak memasukkan harus adanya wali sebagai syarat sahnya suatu akad pernikahan.Pendapat hanafi ini didasarkan pada interpretasi imam hanafi dalam memahami hadits di atas.Sedangkan menurut pendapat imam as-Syafii adanya wali dalam akad nikah merupakan syarat sahnya suatu pernikahan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa rukun dalam pernikahan adalah adanya calon suami-istri, adanya wali dari pihak perempuan, adanya saksi sekurang-kurangnya dua orang, dan ijab-kabul. Pada konteks pernikahan via-online kesemua rukun diatas telah terpenuhi dan kedua mempelai siap untuk dinikahkan. Dan di dalam syarat sahnya suatu pernikahan terdapat akad nikah yang harus dilakukan diantara kedua belah pihak. Adapun syarat sahnya suatu akad antara lain: (1) Shoriih al-Ijab atau Jelasnya dalil ijab atas kabul (2)muwafiq al-Qabul li al-Ijab atau Qabul yang sesuai dengan Ijab (3) Fi mauqi’in wahidin atau Akad dilakukan pada satu majelis (waktu).

Pada pelaksanaan akad nikah,pengucapan ijab dan qabul diharuskan dilakukan secara sharih atau jelas dan dapat dimengerti oleh semua yang hadir. Kalimat yang digunakan diharuskan diucapkan secara langsung dan tidak menggunakan istilah ataupun perumpamaan-perumpamaan yang sulit dipahami. Selain itu jawaban qabul harus sesuai dengan ijab yang telah diucapkan oleh wali dari calon istri dan jawaban qabul harus segera diucapkan setelah pelaksanaan ijab. Adapun yang terakhir adalah pelaksanaan akad harus dalam satu majlis.
Dalam hal akad nikah,para ulama fiqih sepakat bahwa pelaksanaan akad nikah harus dilakukan dalam satu majlis. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam menginterpretasi dan memahami makna dari ungkapan dalam satu majlis tersebut. Dalam madzhab as-Syafi’iyyah ungkapan dalam satu majlis ini dimaknai secara dhahiriyyah, dalam arti semua pihak yang melaksanakan akad harus berada pada satu tempat yang secara tidak langsung tentu harus dilakukan dalam satu waktu yang sama. Sedangkan para ulama madzhab hanbali memahami ungkapan dalam satu majlis itu dengan satu waktu,dalam arti pelaksanaan akad tidak mamperdulikan keterikatan tempat.

Jika dititik tolakkan pada kedua pendapat di atas dan dilihat dari syarat sahnya suatu akad maka,diisinilah sebenarnya letak titik permasalahan yang ada dalam pernikahan yang dilaksanakan secara via-online. Pada era teknologi yang serba canggih ini, khususnya dalam penggunaan  fasilitas internet secara via-online , kita dapat bertatap muka dan berkomunikasi dengan lawan bicara kita seperti halnya kita bertemu dan berkomunikasi dengan lawan bicara kita secara langsung. Menurut pandangan madzhab hanbali,hal ini tentu tidak akan mengurangi syarat sahnya suatu akad nikah seperti yang telah dijelaskan diatas, karena pada intinya ijab dan qabul dalam hal ini dapat dilakukan secara jelas asalkan dilaksanakan pada satu waktu dan calon istri, wali serta para saksi bisa melihat kehadiran calon suami  secara via-online. Sedangkan menurut pendapat ulama syafi’iyyah, pernikahan yang dilaksanakan secara via-online ini tentu belum memenuhi syarat sahnya suatu akad nikah,karena pada intinya akad nikah yang dilakukan dengan cara yang seperti ini tidak terikat tempat (tidak dalam satu tempat) dan orang yang bersangkutan tidak ber-talaqqi dan musyafahah (tidak bertemu dan mengucapkan akad nikah secara langsung) dalam pelaksanaan akad tersebut.

Jadi dilihat dari rangkaian pendapat para ulama terkait permasalahan ini dapat disimpulkan bahwa, dalam menetapkan hukum pernikahan secara via-online, dari kalangan ulama fiqhiyyah terbagi menjadi dua pendapat, pendapat pertama mengatakan bahwa jenis pernikahan seperti ini  hukumnya sah-sah saja dengan dasar kata “majelis” dimaknai dengan “satu waktu”, dalam arti, yang terpenting akad nikah masih dalam satu waktu tanpa harus terikat dengan suatu tempat .Sementara pendapat yang kedua mengatakan bahwa jenis pernikahan seperti ini  hukumnya tidak sah dengan dasar kata “majlis” dimaknai dengan “suatu tempat”. Dalam arti, akad harus dilakukan dalam satu tempat di mana kedua belah pihak bisa saling bertemu secara langsung.

Dan adapun mengenai proses  jabat tangan antara wali atau penghulu dengan calon suami dalam akad nikah, secara mantuq atau eksplisitnya belum  ditemukan dalil yang sesuai. Namun secara mafhum atau implisitnya telah cukup banyak ditemukan dalil-dalil yang sesuai. Dan adapun diantaranya adalah dalil tentang jabat tangan dalam bai’at (janji suci) sebagaimana terdapat pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,bahwa Rasulullah saw bersabda : “ Barang siapa yang membaiat seorang imam (pemimpin) sambil menjabat tangannya,maka hendaklah ia menaati semampunya “. (HR.Muslim)

                  Sekalipun belum ditemukan dalil yang sesuai tentang jabat tangan dalam akad nikah,namun jika dilihat dari segi fungsionalnya tradisi jabat tangan dalam akad nikah amat bernilai positif karena disamping mendapat ampunan dari Allah swt dan dapat mempengaruhi ikatan bathiniyyah antara kedua belah pihak yang berakad layaknya keduanya sedang berbai’at, tradisi jabat tangan dalam akad pernikahan juga dapat memperkokoh keyakinan calon suami atas keputusan yang ia ambil sebagai calon imam (pemimpin) bagi calon istrinya.

Dari keterangan di atas,dilihat dari segi manfaat dan nilainya dapat disimpulkan bahwa hendaknya kita sebagai seorang muslim dapat menentukan mana diantara kedua pendapat  yang paling baik bagi diri kita. Selain itu hendaknya kita sebisa mungkin menjauhi hal-hal yang belum jelas hukumnya secara substansinya.

Demikian juga dengan akad nikah yang dilaksanakan secara via-online ini,terkait dari substansinya yang belum jelas hukumnya dan menimbulkan keraguan dan perbedaan dari kalangan ulama ,maka dari itu hendaknya sebisa mungkin pelaksanaan akad nikah secara via-online seperti ini  tidak dilakukan, karena selain sebab belum diketahui sah-tidaknya  akad nikah. Dari akad nikah ini juga akan timbul keraguan apakah kedua calon suami-istri itu adalah benar-benar calon mempelai yang sesungguhnya atau hanya sebuah rekayasa tekhnologi belaka.

Maka dari pada itu alangkah baiknya apabila suatu pernikahan itu   dilaksanakan setelah kedua calon mempelai tersebut benar-benar siap serta dapat dipertemukan dan disatukan sehingga suatu akad nikah dapat dilakukan secara lazim sesuai dengan apa yang telah disyari’atkan oleh nabi.

Wallahu ‘Alam bi as-Showab...

Moch. Ilham
Alumni Pondok Modern Al-Islam Nganjuk
Mahasiswa jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


Read more